PPh di marketplace kini menjadi kewajiban yang harus dipahami oleh setiap penjual online di Indonesia. Seiring pesatnya perkembangan e-commerce yang membuka banyak peluang usaha, pemerintah mulai memperkuat regulasi sektor ini melalui kebijakan perpajakan. Salah satu bentuknya adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi di platform marketplace, yang menjadi bagian penting dalam ekosistem jual beli digital saat ini.
Apa Itu PPh di Marketplace?
PPh di marketplace merujuk pada pemotongan atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi yang terjadi di platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pengawasan terhadap penghasilan yang diperoleh pelaku usaha daring.
Pada dasarnya, pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik offline maupun online. Marketplace yang menjadi pihak penyedia layanan jual beli bertindak sebagai pemungut atau pelapor pajak, tergantung klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Penjual Harus Memahami PPh di Marketplace?
Banyak penjual online yang belum menyadari pentingnya memahami PPh di marketplace. Padahal, pemahaman ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan, penghitungan, maupun pembayaran pajak yang dapat menimbulkan sanksi di kemudian hari.
Selain itu, dengan memahami skema pajak yang berlaku, penjual dapat merencanakan strategi keuangan dan harga produk dengan lebih tepat. Ini penting terutama dalam menjaga margin keuntungan di tengah ketatnya persaingan pasar.
Baca Juga : Sederet Masalah Hadang Rencana ”Marketplace” Potong PPh Pedagang
Jenis-Jenis PPh di Marketplace
Beberapa jenis PPh di marketplace yang umumnya dikenakan adalah:
- PPh Final UMKM (PP 55/2022): Bagi pelaku UMKM dengan omzet tertentu, dikenakan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Marketplace dapat memotong langsung pajak ini saat transaksi dilakukan.
- PPh Pasal 21 dan 23: Berlaku jika penjual adalah perseorangan dengan penghasilan tetap atau berbadan hukum dengan jasa tertentu.
- PPh Badan: Jika penjual berbentuk badan usaha, maka wajib menghitung dan menyetor pajak sesuai tarif yang berlaku terhadap penghasilan usaha.
Marketplace umumnya akan memberikan notifikasi atau laporan bulanan terkait potongan pajak, namun tanggung jawab akhir tetap ada di pihak penjual untuk memastikan kepatuhan pajaknya.
Tantangan dalam Menghadapi PPh di Marketplace
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, implementasi PPh di marketplace tidak selalu mudah bagi semua penjual. Banyak dari mereka yang belum familiar dengan istilah perpajakan atau belum memiliki sistem pencatatan yang rapi. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
- Kurangnya edukasi terkait peraturan pajak terbaru.
- Kesulitan mencocokkan laporan penjualan dengan potongan pajak yang dilakukan marketplace.
- Tidak memiliki NPWP, sehingga dikenakan tarif lebih tinggi.
- Tidak ada integrasi otomatis antara laporan penjualan dan pelaporan pajak.
Karena itu, penting bagi penjual untuk mulai memperhatikan aspek perpajakan, termasuk mencatat semua transaksi, menyimpan bukti potong, dan berkonsultasi jika perlu.
Strategi Mengelola Pajak dan Tetap Untung
Menghadapi kebijakan PPh di marketplace memang menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, dengan pendekatan yang tepat, tantangan ini bisa diubah menjadi peluang untuk membangun usaha yang lebih sehat secara finansial.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain:
- Gunakan sistem pencatatan otomatis: Untuk merekam transaksi dan memudahkan pelaporan pajak.
- Sesuaikan harga jual: Pertimbangkan pengaruh pajak dalam struktur harga agar margin tetap terjaga.
- Manfaatkan edukasi dan fasilitas pajak dari pemerintah: Seperti tarif final UMKM dan insentif lainnya.
- Gunakan platform yang mendukung transparansi transaksi dan laporan keuangan.
Di sinilah peran teknologi menjadi sangat penting, termasuk penggunaan platform pendukung seperti AutoLaris.
AutoLaris: Mitra Penjual Online di Era Pajak Digital
Bagi penjual yang ingin tetap fokus jualan tanpa pusing urusan teknis seperti laporan penjualan dan pengiriman, AutoLaris adalah solusi cerdas. AutoLaris merupakan platform otomasi bisnis online yang membantu penjual dari proses order, pengiriman, hingga integrasi sistem yang tertata rapi.
Dengan fitur seperti:
- Formulir order otomatis yang mencatat setiap transaksi,
- Laporan pengiriman yang mudah ditelusuri,
- Integrasi multi-pickup dan multi-ekspedisi,
- Cash flow lancar melalui pencairan COD otomatis,
- Dashboard terpusat untuk memantau order dan performa bisnis,
…AutoLaris membantu penjual memiliki data yang lebih akurat dan tertib—sangat penting dalam menghadapi kewajiban PPh di marketplace.
Dengan sistem yang terotomasi dan efisien, penjual bisa lebih siap dalam mengelola urusan pajak sekaligus memperkuat strategi bisnis jangka panjang.
Penutup
PPh di marketplace adalah kenyataan baru yang harus dipahami dan dihadapi oleh semua penjual online. Alih-alih menghindari, kini saatnya penjual beradaptasi dengan aturan ini agar tetap bisa bertumbuh dengan sehat. Dengan dukungan sistem bisnis yang terintegrasi seperti AutoLaris, proses penjualan bisa berjalan lancar dan kewajiban pajak tetap terkelola dengan baik.





